Bertempat di ruang rapat Kanwil DJBC
Jateng dan D.I Yogyakarta, pada hari Kamis tanggal 7 Nopember 2013,
Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY
melaksanakan Workshop Penyidikan Kepabeanan dan Cukai dengan peserta
perwakilan pejabat dan pegawai di Kanwil dan kantor-kantor pelayanan di
wilayah Kanwil DJBC Jateng dan DIY.
Tema yang diambil dalam worskshop ini adalah Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi.
Alasan diambilnya tema tersebut adalah melihat perkembangan teknologi
dan informasi, dewasa ini pola atau modus pelanggaran peraturan
perundang-undangan dibidang kepabeanan dan cukai semakinmeningkat.
Beberapa kejadian pelanggaran baik administrasi maupun pidana dewasa ini
menunjukkan bahwa terdapat kejahatan bentuk baru yang dilakukan oleh
korporasi yang digerakkan oleh pengusaha yang membawa dampak yang sangat
negatif dalam perekonomian di negara tersebut.
Korporasi sebagai subyek
tindak pidana masih merupakan hal baru dan telah tercantum dalam
peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, namun dalam proses
penegakannya masih berjalan dengan sangat lambat. Dalam pasal 108
Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diatur
mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama suatu badan
hukum, perseroan, atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi.
Tidak berbeda dengan UU Kepabeanan , di bidang cukai telah diatur hal
sama, yaitu di pasal 61 dan 65 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Namun dalam prakteknya ketiga pasal tersebut sangat jarang dipakai dalam
proses penyidikan bidang kepabeanan dan cukai.
Workshop dibuka langsung oleh Bpk Totok Purwanto selaku Plt. Kakanwil DJBC Jateng dan DIY. Selanjutnya materi pertama disampaikan oleh :
1). Dr. Eko Soponyono SH, MH dari pihak Universitas Diponegoro. Beliau memaparkan makalahnya yang berjudul “Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Korporasi”.
2). Sesi berikutnya dilanjutkan dengan pemberian materi berupa “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Secara Umum,” dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang disampaikan oleh Bpk. Jeferdian selaku Koordinator Jaksa Tipidsus.
3). materi ketiga mengenai Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Kepabeanan dan Cukai yang disampaikan oleh Bpk. Dr. Eddhie Sutarto, SH, S.I.P, M.Hum yang juga menjabat Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan D.I Yogyakarta.