Minggu, 18 Mei 2014

Workshop Penyidikan di Bidang Kepabeanan

            Bertempat di ruang rapat Kanwil DJBC Jateng dan D.I Yogyakarta, pada hari Kamis tanggal 7 Nopember 2013, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY melaksanakan Workshop Penyidikan Kepabeanan dan Cukai dengan peserta perwakilan pejabat dan pegawai di Kanwil dan kantor-kantor pelayanan di wilayah Kanwil DJBC Jateng dan DIY.
  
           Tema yang diambil dalam worskshop ini adalah Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi. Alasan diambilnya tema tersebut adalah melihat perkembangan teknologi dan informasi, dewasa ini pola atau modus pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan dan cukai   semakinmeningkat. Beberapa kejadian pelanggaran baik administrasi maupun pidana dewasa ini menunjukkan bahwa terdapat kejahatan bentuk baru yang dilakukan oleh korporasi yang digerakkan oleh pengusaha yang membawa dampak yang sangat negatif dalam perekonomian di negara tersebut. 
        Korporasi sebagai subyek tindak pidana masih merupakan hal baru dan telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, namun dalam proses penegakannya masih berjalan dengan sangat lambat.  Dalam pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diatur mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi. Tidak berbeda dengan UU Kepabeanan , di bidang cukai telah diatur hal sama, yaitu di pasal 61 dan 65 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun dalam prakteknya ketiga pasal tersebut sangat jarang dipakai dalam proses penyidikan bidang kepabeanan dan cukai.





Workshop dibuka langsung oleh Bpk Totok Purwanto selaku Plt. Kakanwil DJBC Jateng dan DIY. Selanjutnya materi pertama disampaikan oleh :
     1).  Dr. Eko Soponyono SH, MH dari pihak Universitas Diponegoro. Beliau memaparkan makalahnya yang berjudul “Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Korporasi”.
     2).  Sesi berikutnya dilanjutkan dengan pemberian materi berupa “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Secara Umum,” dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang disampaikan oleh Bpk. Jeferdian selaku Koordinator Jaksa Tipidsus.
     3).  materi ketiga mengenai Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Kepabeanan dan Cukai yang disampaikan oleh Bpk. Dr. Eddhie Sutarto, SH, S.I.P, M.Hum yang juga menjabat Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan D.I Yogyakarta.

Penerapan Aplikasi Pelayanan Perizinan atas kegiatan di KB

Penerapan Aplikasi Pelayanan Perizinan atas kegiatan di Kawasan Berikat, pelaksanannya diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-7/BC/2013 tanggal 24 Mei 2013. Pelaksanaan SE tersebut ditegaskan dengan Surat Nomor S-145/BC.3/2014 tgl 16 Mei 2014.
Pelaksanaan langkah-langkah diatur sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan profiiling (Perusahaan penerima fasilitas TPB)
b. Melaksanakan penerapan Aplikasi Pelayanan Perizinan atas kegiatan di Kawasan Berikat dengan mempersiapkan hal-hal sbb:
     1). Memasang SKP Office Aotomation
     2). Memasang SKP Perizinan/Inhouse Module untuk Kantor Pabean
     3). Menyiapkan Modul Aplikasi Pelayanan Perizinan untuk pengusaha Kawasan Berikat
     4). Menyiapkan alamat e-mail resmi KPUBC?KPPBC
     5). Menyiapkan Nota Kesepahaman (MOU) pertukaran data dengan perusahaan KB
c. Berkordinasi dengan Dit IKC untuk mendapatkan SKP Office Automation, SKP Inhouse Module, dan Modul Aplikasi Pelayanan Perizinan untuk perusahaan.


Admin