Pelaksanaan langkah-langkah diatur sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan profiiling (Perusahaan penerima fasilitas TPB)
b. Melaksanakan penerapan Aplikasi Pelayanan Perizinan atas kegiatan di Kawasan Berikat dengan mempersiapkan hal-hal sbb:
1). Memasang SKP Office Aotomation
2). Memasang SKP Perizinan/Inhouse Module untuk Kantor Pabean
3). Menyiapkan Modul Aplikasi Pelayanan Perizinan untuk pengusaha Kawasan Berikat
4). Menyiapkan alamat e-mail resmi KPUBC?KPPBC
5). Menyiapkan Nota Kesepahaman (MOU) pertukaran data dengan perusahaan KB
c. Berkordinasi dengan Dit IKC untuk mendapatkan SKP Office Automation, SKP Inhouse Module, dan Modul Aplikasi Pelayanan Perizinan untuk perusahaan.
Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar